Istilah - Istilah yang Digunakan dalam KPR Bank



Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan memperbaiki atau memiliki rumah. Di Indonesia sendiri terdapat 2 jenis KPR yang umum dijumpai, yaitu; 
  1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiiki. Adapun bentuk subsidi yang diberikan bermacam-macam seperti: Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
  2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang ketentuannya diatur oleh bank, sehingga penentuan besar kecilnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan. 
Nah gimana ?? Apakah sudah cukup mengerti tentang apa yang dimaksud dengan KPR ?? Kita lanjut ya ke pembahasan berikutnya tentang syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR. Apa aja ya kira-kira ?? 
Yuk Simak bareng-bareng ... 

Dikutip dari halaman sikapiuangmu.ojk.id, inilah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR:
  • KTP Suami-Istri (Apabila sudah menikah)
  • Kartu keluarga
  • Surat  keterangan penghasilan/slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit diatas 100 juta)
  • SPT PPh (untuk kredit diatas 50 juta) 
  • Salinan sertifikat induk atau pecahan (bila membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila beli dari perorangan)
  • Salinan IMB 
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, seperti; biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Dalam KPR, nasabah bisa mendapatkan 5 metode pilihan perhitungan bunga, yaitu; 

1.    Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

2.    Suku bunga mengambang (floating)

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

3.    Suku bunga flat

Suku bunga flat adalah suku bunga yang penghitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Penghitungannya sangat sederhana dibandingkan dengan suku bunga lainnya, sehingga umumnya digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang-barang konsumsi seperti handphone, peralatan rumah tangga, motor atau Kredit Tanpa Agunan (KTA). Rumus perhitungannya adalah :


4.    Suku bunga efektif

Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan. Suku bunga efektif dianggap lebih adil bagi nasabah dibandingkan dengan menggunakan suku bunga flat. Pasalnya suku bunga flat hanya berdasarkan jumlah awal pokok pinjaman saja. Rumus perhitungan bunga:

5.    Suku bunga anuitas

Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.


Nah .. gimana ? Sudah makin paham kan tentang KPR Bank ? Penulis ingin membagikan lagi nih tentang istilah-istilah yang biasanya digunakan dalam sistem KPR Bank. Simak bareng-bareng yaaa ... 

  • Uang Muka atau yang biasa disebut dengan Down Payment biasa digunakan untuk menjelaskan pembayaran yang dilakukan diawal pembelian yang sisanya dibayarkan dikemudian hari.
  • Tenor KPR adalah jangka waktu pinjaman kredit yang harus dilakukan yang dimana harus dibayarkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disebutkan dan disetujui antara kreditur dan debitur.
  • iDeb SLIK/BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. BI Checking dilakukan juga sebagai penentu apakah seorang debitur nanti layak mendapatkan kredit atau tidak.
  • Agunan  atau jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Appraisal istilah KPR ini digunakan untuk penilaian rumah yang akan menentukan niai pasar yang wajar dari sebuah rumah bisa juga untuk memastikan pembeli membayar harga yang wajar untuk properti tersebut.
  • Roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah dihapus. Surat Roya sangat penting karena menyatakan sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga pinjaman/bank.
  • Akad atau perjanjian dalam proses KPR merupakan rangkaian proses KPR dimana pihak bank memberikan penjelasan kepada calon debitur agar dokumen perjanjian yang ditandatangani dan disetujui kedua belah pihak. Akad juga merupakan puncak dari proses pengajuan KPR.
  • Balik Nama merupakan proses penggantian nama di SHM dari pemilik lama ke pemilik baru yang biasanya diawali dengan proses jual-beli antara penjual selaku pemilik objek rumah KPR dan pembeli dengan dilakukan proses aih debitur atau take over kredit bila ingin meneruskan pinjaman.
  • Akta Jual-Beli adalah dokumen sah yang menjadi bukti peralihan Hak atas tanah dari penjual kepada pembeli yang dibuat oleh Notaris atau PPAT. Dokumen ini juga merupakan bukti bahwa anda adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan terkait.
  • Plafon Kredit adalah jumlah pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada nasabah. Untuk mengetahui plafon kredit adalah harga rumah dikurangi uang muka yang teah dibayarkan.
  • Suku Bunga merupakan presentase tambahan yang harus dibayarkan oleh debitur kepada pemberi kredit. Umumnya ada 2 jenis bunga yang biasa digunakan dalam kredit KPR, yaitu; Bunga tetap (fixed rate) dan bunga mengambang (floating).
  • Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) merupakan suku bunga acuan yang digunakan oleh bank sebagai dasar pemberian bunga kredit kepada nasabah.
  • Loan To Value (LTV) merupakan pengukuran nilai resiko yang menghitung jumlah pinjaman sebagai presentase dari nilai agunan yang ada.
  • Angsuran merupakan pembayaran tunai secara periodik yang besarnya telah ditentukan sebelumnya atau besar kecilnya sudah ditentukan tergantung dari lamanya jangka waktu angsuran. Pembayaran angsuran dalam KPR sudah termasuk pokok kredit dan bunga.
  • KPR Subsidi adalah kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah kebawah untuk memiliki rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa harga yang murah dan jangka waktu yang panjang. Biasanya dalam KPR subsidi bunga yang digunakan adalah flat.
  • KPR Konvensional merupakan kredit yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat yang ketentuannya ditetapkan oleh pihak bank. Sehingga penentuan besarnya suku bunga dan kredit dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli yang dimana statusnya masih hanya kesepakatan dan belum ada peralihan hak atas tanah/bangunan secara hukum.
  • Sertifikat Properti merupakan sebuah dokumen yang menyatakan kepemilikan sebuah properti baik milik perorangan maupun perusahaan. Ada beberapa sertifikat yang umum diketahui yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 
  • Booking Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai bentuk komitmen, tanda jadi, atau keseriusan dalam pembelian suatu barang. Dalam bisnis properti biasanya booking fee akan hangus apabila ada pembatalan, tapi ada juga sebagian pengembang yang akan mengembalikan booking fee. Hal ini biasanya disesuaikan dengan kesepakatan sebelum dibayarkannya booking fee.
  • Nomor Urut Penjualan (NUP) merupakan salah satu dari metode penjualan properti. Metode ini digunakan oleh para developer untuk menawarkan area atau unit properti ke konsumen lebih awal. Dalam prosesnya, calon pembeli yang menggunakan sistem NUP diharuskan membayar sejumlah uang yang besarannya bergantung pada kebijakan dari developer.













Sumber: 
https://www.rumah.com/panduan-properti/istilah-kpr-56717

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Triraksa Village 2